Perlindungan Hukum UMKM Kuliner: Sinkronisasi Kepatuhan NIB dan Mitigasi Risiko Pidana dalam Perspektif PP No. 7 Tahun 2021
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, UMKM, NIB, OSS, MitigasiAbstrak
Transformasi sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) pasca berlakunya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan administratif bagi UMKM kuliner, namun di sisi lain memicu fenomena legal blindness atau kebutaan hukum terkait tanggung jawab yuridis operasional. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah utama, yakni bagaimana sinkronisasi antara kepatuhan administratif NIB dengan kesadaran risiko pidana pada pelaku UMKM, serta bagaimana efektivitas PP No. 7 Tahun 2021 dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum guna memitigasi risiko kriminalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan desain kuantitatif deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur terhadap 53 responden pelaku UMKM kuliner rumahan. Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks hukum yang signifikan; meskipun kepatuhan memiliki NIB mencapai 100%, terdapat gap literasi di mana 33,9% responden tidak memahami risiko sanksi pidana operasional dan 50,9% responden tidak mengetahui hak bantuan hukum gratis yang dijamin dalam PP No. 7 Tahun 2021. Temuan ini mengindikasikan bahwa kemudahan administratif belum diikuti oleh efektivitas perlindungan hukum substantif, sehingga pelaku usaha masih rentan terjebak dalam masalah pidana akibat ketidaktahuan informasi. Penelitian ini merekomendasikan integrasi edukasi hukum ke dalam sistem OSS dan penerapan keadilan restoratif oleh penegak hukum guna melindungi ekosistem ekonomi mikro.